TIMPORA Maros Gelar Operasi Gabungan: 23 TKA dan 7 Pengungsi Rohingya Terdata

oleh
TIMPORA Maros Gelar Operasi Gabungan: Temukan 23 TKA dan 7 Pengungsi Rohingya
Suasana pemeriksaan dokumen dan edukasi hukum oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama manajemen perusahaan di Kabupaten Maros, Kamis (30/7/2026).

PANDUNEWS.co.id, Maros – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menggelar Operasi Gabungan di Kabupaten Maros pada Kamis (30/7/2026) dengan menyisir beberapa titik di Kabupaten Maros.

Operasi gabungan tersebut ditemukant informasi dan data 23 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di empat perusahaan serta pengungsi internasional (7 pengungsi Rohingya dan 5 keluarga pengungsi Afghanistan).

Seluruh dokumen keimigrasian TKA dinyatakan sah dan masih berlaku, sementara petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi perusahaan agar selalu melaporkan adanya TKA yang digunakan dan memastikan izin tinggal TKA sesuai dan masih berlaku.

Operasi gabungan TIMPORA yang dipimpin oleh Imigrasi Makassar ini turut melibatkan unsur Pemkab Maros, TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Disnaker, Dinas Dukcapil, Satpol PP, BIN Daerah, hingga Kemenag Maros.

Dalam pelaksanaannya , tim menyisir sektor industri pergudangan dan ditemukan 23 TKA asal China yang bekerja di empat perusahaan. Petugas memeriksa secara detail dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik seluruh TKA , serta Tim tidak menemukan pelanggaran aturan keimigrasian karena seluruh dokumen tercatat resmi, sesuai peruntukannya, dan masih berlaku.

Selain sektor industri, tim juga menyasar lokasi pemukiman warga dan perumahan mandiri di Kabupaten Maros. Di lokasi tersebut, petugas mendata keberadaan satu keluarga pengungsi Rohingya berjumlah 7 orang serta 5 keluarga pengungsi asal Afghanistan. Kepada perangkat desa, pihak keamanan, dan pengelola pemukiman, tim mengimbau agar tetap melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah kecamatan serta Kesbangpol demi menjaga ketertiban lingkungan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami mengedukasi perusahaan pengguna TKA agar selalu tertib melapor dan memastikan seluruh pekerja asing mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku demi terciptanya iklim pengawasan yang kondusif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Di saat yang sama, petugas memberikan edukasi hukum langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Edukasi tersebut menekankan kewajiban perusahaan untuk proaktif melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Maros, mematuhi aturan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Dinas Dukcapil, serta secara konsisten memastikan bahwa seluruh TKA yang dipekerjakan memiliki izin tinggal yang valid.(*)