PANDUNEWS.co.id, Takalar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Campus Immigration Point dengan Direktorat Internasionalisasi / Kantor Urusan Internasional (KUI) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Penandatanganan ini bertepatan dengan Dies Natalis Unhas ke-70 yang jatuh pada Kamis, 10 September 2026.
Hadirnya layanan ini memungkinkan civitas akademika dan masyarakat untuk mengurus permohonan keimigrasian secara langsung di lingkungan kampus Unhas, sehingga mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor maupun izin tinggal.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, S.Si., bersama Direktur Internasionalisasi dan KUI Unhas, Jamaluddin Fitrah Alam, S.Pi., M.Si., Ph.D. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Friece Sumolang, S.H., M.H.
Abdi Widodo menyampaikan bahwa layanan Campus Immigration Point merupakan wujud nyata komitmen pelayanan prima dari Imigrasi Makassar untuk mendekatkan akses keimigrasian di tengah masyarakat. Saat ini, layanan tersebut masih berjalan dalam tahap uji coba yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis khusus untuk melayani permohonan keimigrasian civitas akademika Unhas.
“Kedepannya, layanan keimigrasian ini tidak hanya dikhususkan untuk mahasiswa dan dosen Unhas. Masyarakat umum maupun mahasiswa asing dari universitas lain pun bisa memperpanjang izin tinggal atau mengurus paspor di Campus Immigration Point ini, selama permohonan terdaftar di aplikasi evisa untuk WNA dan M-Paspor untuk WNI. Secara publik, hal ini akan menjadi citra positif bagi Unhas, dan tentunya juga bagi Imigrasi untuk memfasilitasi masyarakat sekitar Unhas,” ujar Abdi.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Jamaluddin menekankan bahwa Universitas Hasanuddin terbuka bagi siapa saja dan bukan sekadar milik keluarga besar Unhas.
“Unhas itu untuk Makassar, Unhas untuk Sulawesi Selatan, Unhas untuk Indonesia, bahkan Unhas untuk dunia. Kita akan terus konsisten memberikan akses seluas-luasnya agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masing-masing. Semoga kehadiran Campus Immigration Point at Unhas ini menjadi benchmark World Class University dan menjadi inspirasi bagi universitas di wilayah Indonesia Timur,” harapnya.
Adapun jenis layanan keimigrasian yang tersedia di Campus Immigration Point meliputi:
- Pengurusan paspor baru.
- Penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.
- Perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang telah terdaftar di laman evisa.imigrasi.go.id.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Kantor Imigrasi Makassar di 0811460377.(*)








