PANDUNEWS.co.id, Jeneponto – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Jeneponto pada 26 hingga 28 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya deteksi dini serta pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) guna menjaga tertib administrasi keimigrasian di daerah tersebut.
Selama tiga hari pelaksanaan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi strategis yang ada di kabupaten Jeneponto. Wilayah pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Selain itu, petugas juga memberikan perhatian khusus pada keberadaan WNA pelaku perkawinan campuran di wilayah Jeneponto.
Dalam giat pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi langsung lokasi kediaman warga dan berkoordinasi dengan aparatur desa setempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Jeneponto.
Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat pemeriksaan namun juga memberikan edukasi kepada pasangan perkawinan campuran mengenai ketentuan keimigrasian, termasuk hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum, perusahaan di kawasan tersebut mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan seluruhnya telah mengantongi izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan komitmen Imigrasi Makassar dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang terukur dan edukatif.
“Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo.
Ia menambahkan, sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, serta masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Makassar mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tertib keimigrasian. Masyarakat maupun pelaku usaha yang mengetahui keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.(*)







