Imigrasi Makassar Amankan WN Turki Pemegang ITAS Investor, Diduga Gunakan Data Perusahaan Fiktif

oleh
Imigrasi Makassar Amankan WN Turki Pemegang ITAS Investor, Diduga Gunakan Data Perusahaan Fiktif

PANDUNEWS.co.id, Makassar – Seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial DO diserahkan oleh Polrestabes Makassar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).

Pria tersebut mendatangi polisi lantaran mengaku kehabisan uang akibat ditipu teman wanitanya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata diduga investor fiktif atau bodong.

Dugaan ini mencuat usai petugas Imigrasi Makassar melakukan pendalaman terhadap profil dan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut.

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Kecurigaan bermula dari status izin tinggal DO. Ia diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A, yang merupakan visa khusus bagi penanam modal asing. Namun, saat diwawancarai oleh petugas, DO sama sekali tidak mencerminkan profil seorang investor. Ia tidak bisa menunjukkan laporan keuangan dari perusahaannya. Bahkan, ia kebingungan dan tidak mampu menyebutkan daftar restoran yang diklaim berada di bawah naungan bisnisnya. Kepada petugas, ia juga mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan sepeserpun dari “investasi” tersebut.

Kejanggalan dokumen izin tinggal sang WN Turki ini semakin kuat saat ia mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian usahanya. Lebih mengejutkan lagi, DO sama sekali tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor penjaminnya di Indonesia, yakni perusahaan PT Dennis Vax Pita yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi data dan penggunaan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggalnya di Tanah Air.

Atas temuan rentetan fakta janggal tersebut, WN Turki ini diduga kuat melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini merujuk pada indikasi kuat adanya manipulasi, pemberian keterangan atau data yang tidak benar demi memperoleh izin tinggal.

Statusnya sebagai pemegang ITAS Investor ini jelas sangat kontras dengan kondisinya saat mendatangi Polrestabes Makassar dengan taksi online.

Sebelumnya, ia membangun narasi bahwa dirinya kehabisan uang karena ditipu oleh seorang perempuan kenalannya di Makassar, yang ia temui usai menempuh perjalanan laut dari Surabaya pada bulan Juni 2026.

Saat ini, DO telah diamankan secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Pihak Imigrasi akan melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana keimigrasian, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta guna mengusut tuntas sponsor penjamin WNA tersebut.(*)