Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Makassar

oleh -12 Dilihat
Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Makassar
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat melakukan proses pendeportasian terhadap seorang WN Pakistan. (Foto: Istimewa/Tim Media Imigrasi Makassar)

PANDUNEWS.co.id, Takalar – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Pakistan pada 19 April 2026. Pria tersebut diketahui telah melanggar aturan izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Penindakan ini dilakukan setelah tim dari bidang intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan Wirawaspada dengan menyisir daerah yang dilaporkan terdapat kegiatan orang asing dan menemukan seorang Warga Negara Pakistan yang masa berlaku izin tinggalnya telah lama habis, namun ia tetap tinggal di wilayah Indonesia tanpa melakukan upaya perpanjangan izin secara resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WN Pakistan tersebut terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat pelanggaran telah melampaui batas waktu 60 hari, pihak Imigrasi Makassar mengambil langkah tegas dengan memulangkan paksa yang bersangkutan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain dideportasi, pria tersebut kini resmi masuk dalam daftar Penangkalan, yang menutup akses baginya untuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sebagai konsekuensi atas kelalaiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata dari fungsi penegakan hukum demi menjaga wibawa negara.

“Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia.” Ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.(*)