PANDUNEWS.co.id, Bandung – Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Lewat penguatan sistem digital seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya data yang akurat dan mutakhir untuk melacak keberadaan WNA maupun buronan internasional.
“Digitalisasi memastikan data yang kita miliki akurat dan dapat langsung ditindaklanjuti. Dengan teknologi dan integritas petugas, pengawasan dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Jaring 17.597 Penindakan Hingga September 2026
Ketegasan Imigrasi terbukti dari lonjakan angka penindakan. Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, hingga 5 larangan berada di lokasi tertentu.
Tak hanya sanksi administratif, 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan dengan menyasar 89 tersangka pidana keimigrasian. Dari deretan kasus tersebut, WNA asal Malaysia (34 orang) dan RRT (20 orang) menjadi yang terbanyak ditindak.
Lacak Pengungsi Menggunakan Geotagging
Salah satu terobosan baru yang diperkenalkan adalah aplikasi APGAKUM Pengungsi. Sistem ini mampu memantau persebaran pengungsi luar negeri secara real-time memanfaatkan fitur geotagging.
Setelah sukses diuji coba di Rudenim Semarang, sistem pelacakan mandiri ini mulai diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
”Melalui optimalisasi sistem ini, Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan nasional melalui pengawasan yang tegas dalam norma namun tetap humanis dalam nilai,” pungkas Hendarsam.(*)









