Bahas Ranperda Investasi, Pansus DPRD Takalar Tegaskan Minimal 50 Persen Warga Lokal

oleh
Bahas Ranperda Investasi, Pansus DPRD Takalar Tegaskan Minimal 50 Persen Warga Lokal

PANDUNEWS.co.id, Takalar– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi berlangsung dinamis, Senin (26/10/2026).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II Irwan Iskandar, serta dihadiri jajaran anggota dewan, perwakilan fraksi, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar.

Dalam forum tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Iksan Muktar, menegaskan bahwa regulasi kemudahan investasi harus berpihak secara nyata kepada masyarakat daerah, bukan semata-mata memanjakan investor.

Hari Santri Nasional, Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hut Sulsel ke 357, Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Pandunews

 title=

“Kemudahan investasi perlu diimbangi dengan jaminan manfaat bagi masyarakat lokal, khususnya dalam hal pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan oleh Drs. H. Ahmad Sija dari Fraksi Gerindra. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan pelaksana, seperti Peraturan Bupati (Perbup), agar tidak memicu celah hukum di kemudian hari.

Rapat Memanas Terkait Kehadiran Pejabat Eksekutif

Dinamika ruang sidang sempat menghangat ketika ketidakhadiran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Takalar menjadi sorotan para wakil rakyat, mengingat agenda pembahasan berkaitan langsung dengan produk hukum daerah.

Pimpinan DPRD sempat melontarkan wacana skorsing sidang akibat ketidakhadiran pejabat teknis tersebut.

Namun, perwakilan Fraksi Gelora menilai pembahasan harus tetap melaju mengingat urgensi penyelesaian regulasi demi mengejar target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, forum menyepakati agar kehadiran jajaran Bagian Hukum Setda Takalar dipastikan secara optimal pada agenda paripurna pengambilan keputusan berikutnya.

Pansus Desak Kuota Minimal 50 Persen Tenaga Kerja Lokal

Juru Bicara sekaligus Ketua Pansus, Iksan Ariansyah, memaparkan sejumlah poin rekomendasi krusial, salah satunya mengenai proteksi terhadap tenaga kerja lokal.

Pansus mengusulkan klausul wajib bagi investor untuk menyerap minimal 50 persen tenaga kerja yang berasal dari warga Kabupaten Takalar.

“Angka minimal 50 persen tersebut merupakan benteng perlindungan agar masyarakat lokal mendapatkan porsi proporsional dari setiap arus investasi yang masuk ke daerah, dengan tetap mempertimbangkan kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan industri,” jelas Iksan Ariansyah.(*)