PANDUNEWS.co.id, Takalar – Polres Takalar merespons cepat gejolak informasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kalukuang 74.922.03, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Takalar yang dipimpin IPTU H. Andri Surahman, S.H., M.H., mendatangi lokasi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.30 WITA untuk melakukan verifikasi lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengelola SPBU mengklaim penyaluran solar menggunakan jerigen tersebut didasari surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. Namun, kepolisian menegaskan tidak akan menelan informasi tersebut secara mentah-mentah.
”Kami tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Keabsahan rekomendasi, identitas penerima, peruntukan, hingga kuota BBM yang disalurkan masih terus kami verifikasi secara menyeluruh,” tegas IPTU H. Andri Surahman.
Uji Rantai Penyaluran BBM Subsidi
Andri menjelaskan, keberadaan surat rekomendasi dinas tidak serta-merta menutup ruang penyelidikan. Kepolisian berkomitmen memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh nelayan atau kelompok penerima yang sah.
Penyidik Tipidter Polres Takalar bakal memanggil pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa seluruh dokumen pendukung.
“Kami mendalami rantai penyalurannya dari hulu ke hilir. Jika ditemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, pasti kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasknya.(*)










