Seluruh Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pembentukan Desa Tarang Towaya Jadi Definitif

oleh
Seluruh Fraksi DPRD Takalar Setujui Ranperda Pembentukan Desa Tarang Towaya Jadi Definitif

PANDUNEWS.co.id, Takalar – Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi desa definitif memasuki tahapan penting. Seluruh pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Takalar secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Jumat (16/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Takalar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi pimpinan serta dihadiri jajaran anggota fraksi DPRD Takalar.

Turut hadir Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., beserta jajaran kepala bidang teknis Dinsos PMD.

 title=

Dalam persidangan tersebut, laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya secara resmi diterima dan disetujui seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke tahapan mekanisme perundang-undangan berikutnya.

Persetujuan bulat ini menjadi batu pijakan penting dalam proses legislasi daerah menuju hadirnya Desa Tarang Towaya sebagai desa definitif baru di Kabupaten Takalar.

Lanjut Tahap Harmonisasi Biro Hukum Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal M., menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan penuh dan komitmen seluruh pimpinan fraksi DPRD Takalar terhadap Ranperda ini.

“Alhamdulillah, pimpinan dan seluruh anggota fraksi menyetujui Ranperda Desa Persiapan Tarang Towaya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Andi Rijal usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, setelah laporan final Pansus disetujui dalam rapat paripurna DPRD, berkas dokumen Ranperda akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk menjalani tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Usai tahapan harmonisasi dan penerbitan persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan, dokumen pembentukan desa tersebut selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kode wilayah dan nomor registrasi desa definitif.

Masyarakat Polongbangkeng Timur kini menantikan kelanjutan tahapan administratif tersebut hingga Desa Tarang Towaya secara resmi mengemban status definitif penuh demi percepatan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.(*)