Kadis Kesehatan Takalar Klarifikasi Polemik SLHS Dapur MBG

oleh
Kadis Kesehatan Takalar Klarifikasi Polemik SLHS Dapur MBG

PANDUNEWS.co.id, Takalar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, buka suara menanggapi polemik penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar

Kelima SPPG tersebut yakni SPPG Galesong Utara Bontolebang 3, SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, SPPG Pattallassang Kalabbirang 2, SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2, serta SPPG Takalar Pattallassang Sombala Bella 3

Nilal menegaskan bahwa penerbitan SLHS terhadap lima SPPG yang dipersoalkan telah melalui tahapan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, secara khusus, SLHS milik SPPG Pattallassang Sombalabella 03 telah dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

 title=

Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur penyedia makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lima SPPG Disebut Telah Memenuhi Persyaratan

Dalam keterangannya, dr. Nilal Fauziah menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS bagi lima SPPG yang dimaksud telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

Persyaratan tersebut meliputi pelatihan penjamah pangan, pemeriksaan air yang digunakan untuk kebutuhan operasional, pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta pengujian sampel makanan sebelum dapur mulai beroperasi atau running.

Menurut Nilal, kelima SPPG tersebut telah melaksanakan tahapan yang dipersyaratkan dalam proses penerbitan SLHS.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan, dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG dalam Program MBG.

SLHS SPPG Sombala Bella Dicabut melalui Surat Resmi

Di tengah polemik tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar telah menerbitkan surat pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Nomor 400.7/2938/Dinkes/X/2026.

Sebelumnya, dr. Nilal Fauziah menjelaskan bahwa pencabutan SLHS SPPG Sombala Bella dilakukan setelah Dinas Kesehatan mengevaluasi persoalan sengketa antara pihak SPPG dan kandang ayam.

Pencabutan tersebut menjadi keputusan tersendiri terhadap SPPG yang bersangkutan. Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, dan hasil evaluasi Dinas Kesehatan perlu menjadi rujukan dalam menjelaskan latar belakang serta pertimbangan pencabutan sertifikat tersebut.

Mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan

Penerbitan SLHS bagi SPPG mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis, tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa SLHS diperlukan untuk menjamin keamanan pangan olahan siap saji yang dikelola SPPG serta mencegah kontaminasi selama proses pengolahan makanan.

Tahapan penerbitannya mencakup verifikasi dokumen persyaratan, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dan pemenuhan persyaratan hasil pemeriksaan sampel pangan.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah menerbitkan SLHS setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, dengan batas waktu paling lama 14 hari setelah pengajuan dan kelengkapan persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Transparansi Menjadi Kunci

Klarifikasi Dinas Kesehatan Takalar ini memberikan dua hal penting untuk dipahami masyarakat: penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS bagi lima SPPG yang dipersoalkan, serta adanya keputusan pencabutan SLHS terhadap SPPG Pattallassang Sombalabella 03.

Di sisi lain, keterbukaan mengenai dasar pencabutan dan hasil evaluasi menjadi penting agar publik dapat memahami persoalan tersebut berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang.

Pengawasan higiene dan sanitasi tetap menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebab, selain memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, keamanan makanan yang disajikan kepada anak-anak dan kelompok sasaran lainnya harus menjadi prioritas utama.(*)