Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina Akibat Nekat Langgar Ketertiban Umum

oleh
Petugas Kantor Imigrasi Makassar saat mengawal ketat proses pendeportasian seorang warga negara asing asal Filipina di area keberangkatan bandara
Petugas Kantor Imigrasi Makassar berfoto bersama saat melakukan pengawalan ketat terhadap proses deportasi WN Filipina berinisial JTO melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (20/5/2026). (Dok: Humas Imigrasi Makassar)

PANDUNEWS.co.id, Takalar – Kantor Imigrasi Makassar kembali menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.

Imigrasi Makassar deportasi seorang warga negara asing asal Filipina berinisial JTO, pada hari Rabu 20 Mei 2026.

JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Pendeportasian ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pasal tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar

Proses pemulangan JTO dikawal ketat oleh petugas imigrasi.

Adapun rute pemulangan JTO dilakukan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).

Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera serta peringatan bagi segenap warga negara asing lainnya yang berada di Indonesia untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.(*)