PANDUNEWS.co.id, Makassar – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2026).
Rakor yang mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo No. 269, Makassar. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, jajaran pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Takalar didampingi Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, serta Kepala Inspektorat Takalar, Muhammad Rusli.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran KPK dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam sektor pertanahan.
“Penandatanganan ini sangat penting dan menjadi langkah awal integrasi kebijakan pertanahan lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“Tanpa sertifikat, tidak ada kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyatakan dukungan penuh terhadap program pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
“Ini menjadi momentum penting bagi kami di daerah untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar siap menjalankan program strategis tersebut, termasuk optimalisasi aset daerah serta peningkatan kepastian hukum masyarakat atas kepemilikan tanah.
Bupati Takalar Daeng Manye juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi kunci dalam menciptakan sistem pertanahan yang bersih dan berkelanjutan. Integrasi data dan percepatan sertifikasi juga akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Melalui rakor ini, ia berharap berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bertahap.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(*)






