TALALAR,PANDUNEWS–Ruang Milik Jalan (Rumija) di Tepo Desa Banggae dan Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar yang selalu di sebut oleh masyarakat Takalar Tikungan “TEPO” di duga di kuasai oleh swasta, Jum’at 31/01
Hal ini terlihat adanya bangunan permanen yang sementara proses pembangunan yang ada di lokasi Tepo, dari hasil investigasi awak media Izin Bangunan pun di pertanyakan ke absahannya
Seperti yang di kutip dari Google lamam DPRPUPK, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bagian-bagian jalan meliputi tiga ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan..
Badan Jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan, badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan. Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
Saluran Tepi Jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air. Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan. Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin. Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan. Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan menteri.
Ambang Pengaman Jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
Ruang Milik Jalan (Rumija) terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah rumija diatur dalam peraturan menteri.
Rumija paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut: jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; jalan raya 25 (dua puluh lima) meter; jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan jalan kecil 11 (sebelas) meter. Rumija diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan diatur dalam peraturan menteri.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan, penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
Hal ini mendapatkan breaksi Wakil Ketua DPRD Takalar H.Fadel Achmad Daeng Rewa mengakatan bahwa,” salam waktu dekat kita akan panggil Instansi Terkait, dan terkhusus ini terkait jalan saya akan koordinasikan ke Komisi 3 DPRD Takalar, langkah langkah apa saja yang kita harus ambil, Katanya
“Ini tidak boleh di biarkan karna ini bisa memicu kecelakaan, bagi pengguna jalan, dan ini perlu di ketahui bahwa jalan tersebut minil Negara, otomatis Ruan Milik Jalan Tersebut adalah aset Negara, tidak boleh semau maunya kita, tegas Anggota DPRD kabupaten Takalar dua periode dari Fraksi Nasdem Takalar, yang saat ini .menjabat sebagai wakil Ketua DPRD kabupaten Takalar.(Jaya)