PANDUNEWS.co.id, Makassar – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil menggagalkan keberangkatan 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.
Penundaan keberangkatan ini dilakukan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (22/5/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas di lapangan yang melakukan metode random sampling terhadap para penumpang yang akan melintas.
Petugas mencurigai seorang penumpang wanita berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri. Namun, saat diwawancarai lebih dalam, DDD tidak mampu memberikan rincian rencana perjalanan, rute perjalanan pulang, maupun ketersediaan tiket kembali ke Indonesia dengan benar.
Saat dibawa untuk pemeriksaan lanjutan, kelima warga tersebut awalnya bersikukuh bahwa tujuan perjalanan mereka murni untuk berwisata. Kendati demikian, petugas melakukan pendalaman secara komprehensif.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti yang menunjukkan rencana mereka untuk melaksanakan ibadah haji.
Setelah dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut, kelimanya akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur bahwa mereka memang akan melakukan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan tegas yang diambil oleh jajarannya. Kelima WNI tersebut sedianya dijadwalkan terbang menuju Malaysia menggunakan maskapai Air Asia rute Makassar-Malaysia, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa dokumen penunjang yang sah sesuai regulasi pemerintah.
Tindakan penundaan keberangkatan ini merujuk secara ketat pada regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4, Jemaah Haji yang sah haruslah warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara.(*)






