Banyak yang Abai! Imigrasi Ungkap Mayoritas Hotel di Makassar Masih Minim Laporkan Tamu Asing
PANDUNEWS.co.id, Makassar – Pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) atau Orang Asing oleh pelaku usaha perhotelan dan penginapan di wilayah Makassar, masih sangat rendah. Padahal laporan dan ketelibatan hotel, bersifat wajib dan sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta menjaga keamanaan negara.
Data minimnya keterlibatan hotel dan penginapan ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, pada kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Kamis, 25 Juni 2026, di Claro Makassar Hotel.
Berdasarkan data, per Juni tahun 2026, kata Friece, dari 300 hotel dan penginapan yang ada di wilayah Makassar; terdiri dari 91 hotel berbintang dan 299 hotel non bintang, yang aktif melaporkan APOA hanya 83 hotel/penginapan dengan jumlah tamu 6.600 orang. Jumlah ini, lanjut Friece, hanya 27.67 persen dari keseluruhan hotel yang ada di Makassar.
Menurut Friece, dari data tahun 2024, WNA yang tiba di Makassar dalam kunjungan berbagai tujuan yakni wisata, bisnis dan kunjungan keluarga, tercatat sebanyak 15.544 orang. Jumlah ini meningkat di tahun 2025 yaitu di angka 19.231 orang.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap ada penguatan tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing melalui APOA. Pemilik hotel/penginapan wajib melaporkan tamu asing yang menginap sesuai hukum yang berlaku. Kantor Imigrasi berkomitmen memberikan solusi agar tidak terjadi kekeliruan dalam prosedur keimigrasian dan agar pengelola hotel/penginapan, dapat memahami tekniks penggunaan APOA secara menyeluruh,” jelas Friece.
Senada itu Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar yang juga Ketua Panitia Sosialisasi Keimigrasian tentang APOA, Putu Sonny Kharmaei Guna G, mengatakan aktivitas menjaga stabilitas keamanaaan dan ketertiban dalam kaitannya pengawasan terhadap orang asing adalah kerjasama kolaboratif antara pemerintah dan semua stakeholder, terutama para penyedia jasa akomodasi, hotel, dan penginapan di wilayah Makassar.
Sementara itu, Sekretaris BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Nasrullah Karim yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, berharap adanya jaminan keamaan terhadap pihak dan pengelola hotel/penginapan atas penggunaan aplikasi ini. Tak hanya itu Nasrullah juga meminta adanya kebijakan bagi hotel/penginapan anggota PHRI yang berada di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang tidak memiliki akses internet, mengingat penggunaan APOA ini berbasis internet.
“Kami berharap adanya jaminan keamanan, kami merasaaman, tamu juga merasa aman dan nyaman. Kami juga berharap penggunaan aplikasi ini tidak memberikan stigma negatif dari tamu,” tukas Nasrullah.
Berdasarkan Data yang dihimpun, hotel, vila, apartemen, dan penginapan wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap kepada pihak imigrasi. Pelaporan ini wajib hukumnya bagi pengelola akomodasi dan dilakukan secara online melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Imigrasi. Aturan ini termuat dalam Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 72.
Imigrasi Makassar Beri Penghargaan untuk Hotel Aston, Melia dan Aryaduta
Sementara itu, selain kegiatan sosialisasi APOA dengan menghadirkan sejumlah pemateri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga memberikan penghargaan kepada tiga hotel di wilayah Makassar yakni Aston Hotel Makassar, Hotel Melia, serta Hotel Aryaduta Makassar. Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi Imigrasi Makassar kepada hotel yang berkontribusi aktif memberikan data keberadaan orang asing yang menginap di hotelnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, per Juni 2026, Aston Hotel Makassar telah memberikan laporan sebanyak 2.200 laporan dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selanjutnya Hotel Melia Makassar memberikan 1.700 laporan serta 520 laporan dari Hotel Aryaduta Makassar. Tak hanya tiga hotel tersebut, Kantor Imigrasi juga memberikan ucapan terimakasi khusus kepada Hotel Horison yang telah membantu mengidentifikasi penggunaan paspor palsu yang dilakukan oleh warga negara Kamerun, beberapa waktu yang lalu.(*)






