Bupati Takalar Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

oleh
Bupati Takalar Serahkan Ranperda APBD 2025

Bupati Takalar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah

PANDUNEWS.co.id, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar Daeng Manye menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Menurutnya, penyerahan Ranperda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati Takalar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP yang kelima bagi Kabupaten Takalar.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan. Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta seluruh pihak yang terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang baik,” ujar Bupati. Takalar

Ia menegaskan bahwa mempertahankan opini WTP membutuhkan komitmen yang lebih besar dibandingkan saat pertama kali meraihnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan disiplin, kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bupati Takalar menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target yang ditetapkan.

Realisasi PAD tercatat sebesar Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target. Sejumlah komponen pendapatan bahkan melampaui target, di antaranya penerimaan pajak daerah sebesar 110,6 persen dan retribusi daerah sebesar 106 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,017 triliun atau 98,2 persen dari target, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, dan transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Takalar mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa.

Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar mencatat surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi pelaksanaan belanja.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Daeng Manye berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga mengajak DPRD untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan upaya mendukung pembangunan Kabupaten Takalar yang berkelanjutan.(*)