TAKALAR,PANDUNEWS– Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) kembali memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terkait penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud di Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM JANGKAR, Sahabuddin Alle. Ia menilai bahwa Kejari Takalar kembali menunjukkan prestasi luar biasa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Kami kembali mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar dalam penindakan kasus dugaan korupsi proyek talud di Tanakeke yang telah menetapkan empat tersangka yang dilakukan secara profesional,” ujar Sahabuddin Alle kepada media, Selasa (29/04/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kejaksaan Negeri Takalar menggelar siaran pers terkait penetapan dan penahanan dua tersangka baru, yakni Z dan MY, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan talud Maccini Baji–Tompotana, Kecamatan Tanakeke. Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan siaran pers tim penyidik, pada hari ini, Selasa (29 April 2025), telah ditetapkan dua tersangka baru: Z selaku Pelaksana Harian Lapangan dari CV Pitu Poetra Oetama, dan MY selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur Utama PT Selaras Cipta Magna Konsultan.
“Z dan MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kecamatan Tanakeke, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP,” tegasnya.
Sahabuddin Alle juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.696.823.200 (enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Takalar selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025, untuk kepentingan penyidikan,” tutup Sahabuddin Alle