TAKALAR,PANDUNES–Kejaksaan Negeri Takalar Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan Menahan dua orang tersangka kasus tindak pidan korupsi pekerjaan pembangunan Talud Tompotana Maccinibaji Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Tahun 2023, Selasa 29 April 2025
Bahwa berdasarkan perkembangan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PekerjaanPembangunan Talud Tompotana Maccini Baji Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Tahun 2023 dan Ekspose oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar pada hari Selasa 29 April 2025 telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H,M.H saya laksanakan pres release menyampaikan bahwa,” kedua tersangka atas nama,” Z selaku Pelaksana harian lapangan (CV. Pitu Poetra Oetama Tahun 2023) dan MY selaku Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan)
“Bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Ungkap Tenriawaru.
Bahwa Z dan MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Talud Tompotana Maccini Baji Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Tahun 2023 yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut di sampaikan Bahwa,” atas pemeriksaan ahli terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp696.823.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
,”Saat ini Z dan MY di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan. Tutup Kejari Takalar Tenriawaru, S.H,M.H.(Jaya)