Tataruang Takalar, Bangunan Studio Pemda Takalar, Aturan Tak Berlaku

oleh
Oplus_131072

TAKALAR, PANDUNEWS-Bangunan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang mulai di bangun pada
Tahun 2024 yang lalu, dengan nilai kontrak , RP. 912.745.500,00 yang hanya bangunan saja,sebagai tahap pertama dan di tahun ini 2025 , di lanjutkan lagi dengan Nilai kontrak Rp.1,2 Miliar, yang bukan untuk fasilitas rakyat, hanya bangunan Jum’at 28/03.

Sesuai dengan SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR SURAT PERJANJIAN;
Nomor: 131/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKP-CK/VII/2024
Tanggal 13 Agustus 2024
PEKERJAAN KONSTRUKSI INSTANSI :DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. TAKALAR
NAMA PAKET: PEMB. RUANG STUDIO KANTOR BUPATI
NILAI PEKERJAAN RP. 912.745.500,00
(Sembilan Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)
Dengan JANGKA WAKTU PELAKSANAAN: 110 (SERATUS SEPULUH) HARI KALENDER
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) THN. ANGGARAN
: 2024
PENYEDIA :CV. WIRATAMA CIPTA PERKASA

Berita sebelumnya, menjadi pembahasan dari grup sosmed sampai obrolan warung kopi, dan tumpangan media media tertentu yang membenarkan kemauan pemangku jabatan yang mengabaikan Jarak suatu bangunan dengan sempadan jalan disebut sebagai garis sempadan bangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan garis pembatas jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai atau pantai, jalur kereta api, rencana saluran, dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Di konfirmasi Kepala Bidang Tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Takalar Muhammad Fadli yang di konfirmasi terkait keberadaan bangunan Studio Pemda Takalar, menjawab di sosial medianaya atau di WhatsAppnya, bukan menjawab pertanyaan media akan tetapi hanya mau ketemu dalam hal apa..?

Di pertanyakan terkait landasan aturan yang di pakai untuk keberadaan bangunan Studio Pemda Takalar, yang Unjung pondasi luarnya berada pas di pondasi saluran Drainase tersiar, yang lansung batas di bahu jalan Nasional jalan jenderal Sudirman kelurahan Kalabbirang kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar, jalur poros Makassar -talalar-Jeneponto sampai Sinjai, namun aturan sempadan jalan dari 15-sampai dengan 20 meter dari badan jalan,  tidak berlaku di takalar, karna bangunan Studio Pemda Takalar dengan sengaja merampas sempadan jalan Nasional

Sampai berita kedua di tayangkan belum sempat mendapat konfirmasi yang sesuai dengan apa menjadi pertanyaan, bangunan Studio Pemda Takalar, tidak memakai aturan, jadi aturan sempadan jalan hanya untuk di berlakukan ke masyarakat biasa, bukan untuk bangunan Pemda.

Dari hasil investigasi awak media, kegagalan Penataan ruang dan Pemasukan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Izin Membangun (IMB) tidak maksimal karna terlalu pintar memaknai aturan yang ada, kebocoran anggaran dari PAD IMB tidak maksimal, karna tim tindak lanjut penegakan perda di bungkam.(Jaya)