PANDUNEWS.co.id, Makassar – Niat hati mencari pertolongan ke kantor polisi karena kehabisan uang, kedok seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial DO malah terbongkar.
Pria tersebut kini harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar lantaran menggunakan data perusahaan fiktif untuk menyalahgunakan izin tinggal berstatus investor.
Sebelumnya, ia mengaku ditipu teman wanita di Makassar yang menyabkan dirinya kehabisan uang .
Namun, status “sultan” sebagai pemegang ITAS Investor itu berbanding terbalik dengan kondisinya yang luntang-lantung.
Saat diwawancarai, DO sama sekali tidak mencerminkan profil seorang penanam modal. WNA tersebut tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaannya.
Ia tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan dan kebingungan dan tidak mengetahui keberadaan kafe atau restoran yang diklaim beroperasi di bawah naungan perusahaannya.
DO juga mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus legalitas pendirian usahanya, dan bahkan tidak mengenal pihak yang menjadi sponsor penjaminnya di Indonesia.
Rentetan kejanggalan ini memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi data, pemberian keterangan tidak benar, serta penggunaan perusahaan fiktif demi memuluskan izin tinggalnya di Tanah Air.
Atas temuan ini, DO diduga kuat melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa penindakan tegas harus dilakukan karena WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin yang diberikan oleh negara.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, yang bersangkutan terbukti kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal. Modusnya adalah berlindung di balik visa investor dengan nilai saham fiktif belasan miliar, padahal faktanya ia luntang-lantung, kehabisan biaya hidup, dan sama sekali tidak tahu menahu mengenai operasional perusahaannya,”.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa selain dideportasi, WNA asal Turki tersebut juga masuk dalam daftar cekal.
“Sesuai prosedur, kami memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Di samping itu, kami juga mengusulkan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia di kemudian hari,” tegasnya.
Kasus “investor bodong” ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing yang mencoba mengakali aturan hukum di Indonesia.
Pihak Imigrasi Makassar menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, khususnya para pemegang visa investor, guna memastikan bahwa penanaman modal yang tercatat adalah sah dan benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian, bukan sekadar celah untuk menetap secara ilegal. (*)








