Dituding Lindungi Bangunan Ilegal, Ketua DPRD dan Satpol PP Jadi Sorotan

oleh -12 Dilihat
Dituding Lindungi Bangunan Ilegal, Ketua DPRD dan Satpol PP Jadi Sorotan

PANDUNEWS.co.id, Jeneponto – Keberadaan bangunan ilegal berupa konter yang berdiri di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, tepatnya bersebelahan dengan Rumah Makan Ratu Daeng, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski statusnya ilegal dan sudah memiliki surat pernyataan kesediaan pembongkaran sejak tahun 2021, bangunan tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh dan tak kunjung dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Rustam Moncong, pemilik ruko tempat bangunan tersebut menempel, mengaku sangat kecewa. Menurutnya, pemilik konter sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada tahun 2021 yang berisi kesediaan untuk membongkar sendiri bangunannya setelah rumah yang ditempati Rustam selesai. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri saat rumah saya sudah ditempati. Tapi sampai hari ini, dia tetap ngotot tidak mau membongkar bangunannya yang menempel di rumah saya. Padahal bangunan itu sangat menghalangi akses jalan kami,” keluh Rustam, Senin (6/4/2026).

Tak hanya itu, Rustam juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak tegas. Ia mengaku sudah melayangkan protes dan meminta tindakan tegas terkait bangunan yang sudah dikenali Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 tersebut.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi penegakan hukum, Rustam justru diarahkan untuk menemui Ketua DPRD Jeneponto saat ia mendatangi kantor Satpol PP.

“Saya heran, saat menghadap Kasatpol PP untuk mempertanyakan kenapa tidak jadi dibongkar, saya malah diarahkan menemui Ketua DPRD. Dari informasi yang saya dapat, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Didit Suryadi. Hasilnya, pembongkaran yang dijadwalkan hari Kamis kemarin akhirnya batal,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat di kalangan warga bahwa pemilik bangunan ilegal tersebut diduga mendapat “perlindungan” atau intervensi dari oknum tertentu, meski secara aturan bangunan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sangat mencurigakan, seolah-olah ada yang melindungi padahal sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak Kasatpol PP Jeneponto melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, tak kunjung mendapatkan jawaban. Pihak Satpol PP terlihat enggan memberikan keterangan atau cenderung bungkam terkait kasus ini.(*)