Imigrasi Makassar Deportasi WNA Austria

oleh -14 Dilihat
Imigrasi Makassar Deportasi WNA Austria
Proses deportasi WNA Austria dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Makassar, melalui Rute Domestik. Jum'at 13 Maret 2026. (Foto: Istimewa/Imigrasi Makassar)

PANDUNEWS.co.id, Makassar – Kantor Imigrasi Makassar Deportasi WNA Austria, tindakan tegas tersebut ditempuh karena melanggar aturan izin tinggal.

Seorang pria WNA Austria berinisial FW resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2026.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini diambil setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FW diketahui telah berakhir izin tinggalnya (overstay) dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

Proses deportasi WNA Austria tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Makassar. FW diberangkatkan melalui rute domestik sebelum menuju negara asalnya di Eropa.

Selain dideportasi, nama FW juga diusulkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah yang bersangkutan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menyikapi kejadian ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memberikan himbauan tegas kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada atau tinggal di Indonesia untuk senantiasa menghormati dan mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku.

Setiap orang asing diwajibkan untuk proaktif memantau masa berlaku dokumen izin tinggalnya dan segera melakukan pengurusan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi hukum.

Bagi para penjamin maupun WNA yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status izin tinggal, disarankan untuk selalu berkomunikasi dengan kantor imigrasi setempat agar segala aktivitas selama berada di tanah air tetap berjalan aman, legal, dan tanpa kendala hukum.(*)