TAKALAR,PANDUNEWS— Kabupaten Takalar sebagai kabupaten penyangga Kota Makassar menjadi saran empuk bagi penambang liar yang tidak bertanggung jawab, puluhan Tambang Galian C yang berlokasi di 3 Kecamatan kabupaten Takalar, kamis 14/03
Tambang galian C, baik untuk Pasir Campuran yang memakai Alat berat seperti eskapator atau memakai pompa (Ponton) untuk menghasilkan pasir campuran, batu gunung, batu kali, sirtu, dan tanah timbunan yang berlokasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) dan kecamatan Sanrobone.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Kajian Strategis (Leksis) Kabupaten Takalar Alamsyah Rustam, S.H memaparkan hasil penelusuran dan investigasi yang di lakukan bahwa,” di kecamatan Sanrobone berlokasi di Desa Ujung Baji, Yang di miliki dua atas nama, yakni (DS) dan (ADT) mengambil pasir campuran.

“Di Polsel berlokasi di Lingkungan Baba Kelurahan Bontokadatto, pemilik (RDL) Beroperasi mengambil batu gunung , dan di Lingkungan Balang Kelurahan Bontokadatto , pemilik (HSHR), serta lokasi ke tiga di Lingkungan Bantinaoto kelurahan Bontokadatto, mengambil material Baru Gunung,

Di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) di Desa Lassang dan Towata ada 15 alat berat beropesi untuk mengambil material, Sirtu, Pasir Campuran, batu kali dan tanah timbunan,, di duga banyak bekingan.

Lebih lanjut di sampaikan bahwa,”di lingkungan Malewaya Kelurahan Malewang kec.Polut , mengambil material Tanah timbunan dan Pasir Campuran, pemilik (DM) dan di lingkungan Malewang Kelurahan Malewang kec Polut Mengambil Pasir Campuran pemilik (DN) Memakai Alat berat Eskapator dan Pompa (Ponton) urai Alamsyah.

Pulahan Tambang liar tersebut mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, dan adanya pembiaran yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sulsel, maupun polres Takalar.