PANDUNEWS.co.id, Makassar – Kantor Imigrasi Makassar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanaan dan pengawasan keimigrasian melalui kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian yakni Aplikasi APOA (Pelaporan Orang Asing).
Pada tanggal 08 Mei 2026, petugas mendatangi sejumlah tempat penginapan/hotel yang tersebar di wilayah Kecamatan Wajo, Kecamatan Makassar, Kecamatan Panakkukang, hingga Kecamatan Rappocini , Sulawesi Selatan.
Petugas Imigrasi Makassar Door to Door ke Sejumlah Kecamatan
Langkah tersebut dilakukan secara door to door untuk memastikan setiap pengelola penginapan memahami aturan keimigrasian serta kewajiban dalam melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas berkoordinasi langsung dengan pihak manajemen dan staf pengelola hotel/penginapan di beberapa lokasi penginapan.
Tinggalkan Manual, Pengelola Penginapan Kini Pakai Aplikasi APOA
Berdasarkan temuan di lapangan, petugas mendapati bahwa sebagian pengelola penginapan masih menggunakan metode pelaporan manual melalui grup pesan singkat.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Imigrasi langsung memberikan arahan serta pendampingan secara teknis perihal pemanfaatan Aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun hingga memastikan status akun APOA milik pengelola telah aktif.
Selain melakukan pendampingan bagi pengguna baru, petugas juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penginapan yang selama ini telah aktif menggunakan aplikasi APOA.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ditemukannya adanya pelanggaran apapun.
Monitoring Aktif: Pastikan Kepatuhan Pelaporan Orang Asing
Petugas juga mengingatkan pengelola bahwa apabila terdapat kendala teknis, mereka tetap dapat berkoordinasi secara intensif dengan petugas Imigrasi melalui kanal komunikasi digital yang telah disediakan demi menjamin kelancaran operasional usaha mereka.
Melalui edukasi langsung di lokasi, Kantor Imigrasi Makassar berharap bahwa seluruh tempat penginapan yang dikunjungi kini telah memiliki akses resmi ke aplikasi APOA.
Dengan status akun yang telah aktif, para pengelola dinyatakan siap dan mampu untuk melaksanakan kewajiban pelaporan orang asing secara berkala dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Bapak Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan perwujudan dari Visi Direktur Jenderal Imigrasi yang mendorong Jajaran Imigrasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan pengawasan yang humanis namun tetap tegas.
“Pelaporan yang tertib adalah kunci bagi kami untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sesuai dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutur Abdi Widodo Subagio.(*)





