TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Sidang putusan kasus Pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang menjadi dasar Gakumdu Takalar untuk menaikkan status Darwis sijaya dari sidik, penyelidikan, hingga di nyatakan P21 atau di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk memasuki persidangan, itu tak terbukti sesua dengan hasil sidang putusan Jum’at 22 maret 2024 di pengadilan negeri Takalar
Sebelumnya,” Darwis Sijaya di tuntut sesuai surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU), Menyatakan Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap Pelaksana Kampanye dan atau Tim Pelaksana Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN)” sebagaimana diatur dalam Pasal 493 jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya dengan pidana Kurungan selama 8 (delapan) bulan, namun pidana kurungan tersebut tidak perlu di jalankan kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
Kurungan.ini semua berbanding terbalik dengan hasil putusan pengadilan,
Adapun putusan pengadilan Jum’at 22 Maret 2024 yakni:
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain
yang bersangkutan,
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ir. Muh Darwis Sijaya Bin H. Abdul Rahim Dg Liwang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar bahan kampanye berupa: Kartu Nama Calon Anggota
DPRD Kab. Takalar Dapil 2 Kec. Polsel dan Kec. Marbo atas nama
Purnawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
1 (satu) buah rompi pramuka motif loreng wana cokelat yang bertuliskan pramuka dan lambangbendera merah putih di bagian sebelah kanan lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis PRAMUKA INDONESIA
pada bagian belakang rompi;
Dikembalikan kepada Terdakwa. - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Takalar, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, oleh kami, Muhammad Safwan SH sehanai Hakimn Ketua, laurent Fnrico Aditva Wahyu,
Hal ini mengundang pertanyaan dari berbagi pihak, tertuma d kalangan aktivis baik lokal maupun nasional, bahwa keputusan ini di anggap keliru dan tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ,
Ketua harian Japra Syndicate Resky Theo kembali angkat bicara bahwa, ” seharusnya Majelis Hakim memakai Pasal 280 Ayat (2) huruf f, terdapat ketentuan Pasal 284 huruf d. Hal ini, dengan adanya barang bukti berupa 4 (empat) lembar Kartu Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Dapil 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah termasuk kategori memberikan materi lainnya untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu.
Ketentuan Pasal 280 dan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut memiliki keterkaitan dan saling berhubungan. Kedua ketentuan ini pula yang menjadi dasar KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan sebagaimana tertuang pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk mengambil tindakan berupa; Pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap atau Pembatalan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih, setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran tersebut.
“Meskipun mengecewakan namun tetap menghormati keputusan pengadilan, dan kami masih menunggu upaya hukum dari penuntut umum yang dapat mengajukan kasasi atas isi putusan tersebut. Sisi lainnya kami tetap membangun komunikasi & konsolidasi pasca putusan dengan teman pergerakan yang interest dengan demokrasi tegak lurus, ungkap Resky Theo.(S.Jaya)