Bangunan Studio Pemda Takalar, di Langgar Sempadan Jalan

oleh
Oplus_131072

TAKALAR, PANDUNEWS-Bangunan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang mulai di bangun pada
Tahun 2024 yang lalu, dengan nilai kontrak , RP. 912.745.500,00 yang hanya bangunan saja,sebagai tahap pertama dan di tahun ini 2025 , dan di lanjutkan lagi dengan Nilai kontrak Rp.1,2 Miliar, Tahun 2025

Sesuai dengan SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR SURAT PERJANJIAN;
Nomor: 131/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKP-CK/VII/2024
Tanggal 13 Agustus 2024
PEKERJAAN KONSTRUKSI INSTANSI :DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG,
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KAB. TAKALAR
NAMA PAKET: PEMB. RUANG STUDIO KANTOR BUPATI
NILAI PEKERJAAN RP. 912.745.500,00
(Sembilan Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)
Dengan JANGKA WAKTU PELAKSANAAN: 110 (SERATUS SEPULUH) HARI KALENDER
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) THN. ANGGARAN
: 2024
PENYEDIA :CV. WIRATAMA CIPTA PERKASA

Hal tersebut di atas memanggil jiwa saya untuk melakukan sesuatu untuk Kabupaten Takalar yang sedang di landa oleh penyakit kronis, dalam hal, pembuatan kegiatan proyek yang hanya mengharapkan keuntungan semata, untuk sarana dan prasarana pelayan publik di tanggalkan Tungkas Rahman Tompo ,

Saya sebagai mantan aktivis di 10 tahun yang lalu perlu menyampaikan kepada publik bahwa, jadi pemerintah wajib beri contoh kepada masyarakat bukan memperlihatkan arogan dan paling benar, masa sih ada bangunan yang di bangun pas pondasi Saluar air tersier dari bibir jalan , Kata Rahman

Lanjut di sampaikan bahwa, ini sudah bisa di la kukan penyidikan dan penyelidikan oleh polres Takalar atau Kejaksaan Takalar, wajib masuk di program 100 Hari presiden Indonesia, Peluncuran Program adalah bentuk kerja keras.

Seperti yang di kutip di google, Untuk mendirikan bangunan perlu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti koefisien lantai bangunan, daerah hijau, dan lain-lain. Namun, kita sering melihat pula terkadang ada saja bangunan yang letaknya sangat mepet dengan sempadan jalan, tentunya membuat kita penasaran, apakah dalam mendirikan bangunan terdapat peraturan yang mengatur jarak bangunan dari bibir jalan? Mari kita simak artikel di bawah ini!

Jarak suatu bangunan dengan sempadan jalan disebut sebagai garis sempadan bangunan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan garis pembatas jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai atau pantai, jalur kereta api, rencana saluran, dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa garis sempadan bangunan (GSB) adalah batas terluar yang dihitung dari massa bangunan terhadap bibir rencana jalan, saluran, jalur rel kereta api, dan sebagainya.

Perlu diperhatikan bahwa untuk menghitung GSB ini kita perlu melihat perencanaan kota, dikarenakan GSB tidak dihitung dari jalan atau saluran yang ada saat ini, namun dilihat dari rencana yang telah disusun oleh kota. Misalnya, jalan yang ada saat ini memiliki lebar 10 meter, namun terdapat perencanaan pelebaran jalan menjadi 15 meter maka dalam menghitung GSB kita harus mengacu pada rencana lebar jalan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan GSB telah diatur sebagai berikut.TUtup Abdul Rahman Tompo