TAKALAR,PANDUNEWS–Pembongkaran bekas kios Koperasi Unit Desa (KUD) Sangkanaya di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar menuai kontrapersi dari pemerintah setempat,Kamis 23/05/2024
Bekas kios ini berdiri sejak tahun 1982 sampai sekarang yang tidak pernah di perbaiki dan masih dalam kepemilikan pribadi, waktu itu masih di Desa Lagaruga lalu ada pemekaran Desa menjadi Desa sanrobone sehingga lokasi bekas kios tersebut masuk di Desa Sanrobone
Mewakili keluarga Daeng Rowa yang di temui media mengatakan bahwa, dari pada membahayakan warga sekitar bekas kios KUD sangkanaya ,lebih baik kita bongkar sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan
“Setelah lokasi tersebut bersih datang aparat Desa Sanrobone menahan bahwa itu milik pemerintah, herannya kami karna tidak bisa memperlihatkan surat surat atau dokumen , kalau itu milik pemerintah, Ungkap Daeng Rowa
Dari jauh hari kami sudah mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM, untuk mempertanyakan berkas atau dokumen KUD Sangkanaya tidak ada di instansi tersebut, kemudian kami juga pernah mempertanyakan di ATR/ BPN serta Bank BRI Cabang Takalar, tapi begitu pula tidak ada ,
,”Sementara kami melakukan pembongkaran karna sangat mebahayakan warga sekitar, dan ini libur panjang, jadi lebih baik kami bongkar dulu, sebelum datang di bagian Aset Daerah untuk mempertanyakan status lokasi Bekas kios KUD Sangkanaya di Desa Sanrobone, Sebut Daeng Rowa
Harapan kami, kalau memeng tidak ada di aset pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, maka cukup kami di beri surat keterangan bahwa tanah tersebut bukan aset pemerintah Daerah ,itu sudah cukup karna berkas lainnya ada sama kami, tegas Daeng Rowa.(Jaya)