TAKALAR,UJUNGJARI–Kisruh adanya dugaan kecurangan pemilu pada Pilpres dan Pileg 2024 terus menjadi issue hangat di Republik ini. Sejumlah anggota DPR mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3).
Sedikitnya tiga anggota DPR dari tiga fraksi mengusulkan wacana tersebut. Ketiganya yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
Partai keadilah Sejahtra (PKS) termasuk bagian dari pengusun yang proaktif dalam wacana hak angket itu. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil. Menurut, masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu yang berlangsung curang.
Oleh karena itu, dia menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Hidayat Nur.
Sementara di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan kader PKS, Muh. Darwis Sijaya yang juga ketua DPRD Takalar saat ini tengah tersangkut masalah pidana pemilu atas pelanggaran kampanye dan menggunakan ASN, Kasus tersebut kini telah berproses di tahap penyidikan. Hal ini tentunya membawa dampak buruk bagi partai yang dikenal religius itu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar pun, merilis pemberitahuan status laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Darwis Sijaya dan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengeluarkan Formulir Model B.18 terkait Pemberitahuan Hasil Laporan pertanggal 19 Februari 2024 dengan terlapor, Muh.Darwis Sijaya dan dua ASN yakni Zainuddin dan Nasrullah dengan nomor laporan 006/Eeg/LP/PL/Kab/27.18/2024.
Dalam status laporannya menegaskan, Ketua DPRD Takalar bersama dua ASN memenuhi unsur pelanggan tindak pidana pemilihan umum. Dan untuk dua ASN, memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Rekomendasi hasil status laporan itu kemudian ditujukan untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).(S.Jaya)