JAKARTA,PANDUNEWS– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanmenetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) diIndonesia. Mengacu Selengkapnya
Tag: WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.