JAKARTA, PANDUNEQS.CO.ID– Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomorIMI-0005.GR.01.02 Selengkapnya
Tag: Tak Perlu Jauh-Jauh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.