JAKARTA,PANDUNEWS– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia Selengkapnya
Tag: Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

