TAKALAR,PANDUNEWS–Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan yang bernomor 400.10.2/XXXX/DPMD yang menindak lanjuti undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Selengkapnya
Tag: Masa Jabatan Kepala Menjadi 8 Tahun Tambah 2 Periode
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.