MAKASSAR,PANDUNEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya setelah dilaporkan mengganggu Selengkapnya
Tag: Ganggu Ketertiban Umum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.