TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses. Tahap tahap awal, PPK harus memastikan bahwa barang/jasa yang diminta oleh PA/KPA adalah barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi sasaran kegiatan-kegiatan.
Ketua LSM Leksis Alamsyah Rustam,S.H, Mengatakan bahwa,”PPK sangat berperan dalam proses identifikasi kebutuhan yang akhirnya menghasilkan spesifikasi. Dalam siklus pengadaan saat menentukan spesifikasi harus mempertimbangkan nilai tambah diantaranya terkait sumber daya, inventaris, pembuatan kontrak, analisis harga dan biaya. Pada intinya pencapaian value for money harus dipertimbangkan sejak awal oleh PPK dalam proses pengadaan.
Disamping itu, menjadi tugas PPK juga dalam menyusun spesifikasi, spesifikasi juga menjadi dasar untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). Kombinasi dari spesifikasi dan HPS menjadi landasan dalam menyusun rancangan kontrak yang nantinya akan ditetapkan pokja/pejabat dalam dokumen pengadaan. Namun, dalam proses pemilihan penyedia, PPK menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat pengadaan, walaupun dalam pelaksanaannya PPK dapat mengajukan keberatan dalam penetapan penyedia, Tambah Alamsyah
“Ketika penyedia telah menetapkan dan kontrak telah ditandatangani, PPK mengambil peranan penting dalam pelaksanaan kontrak. Manajemen pengendalian kontrak memerlukan tingkat pengetahuan yang cukup. Bukan hanya memahami PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selain itu, PPK juga harus memiliki kemampuan manajerial yang cukup dalam mengambil keputusan.Bukan seperti PPK BPBD Takalar yang kita ketahui bersama perlu di pertanyakan Keahlian Teknik yang di milikinya
Menghilangkan persyaratan kompetensi dasar sebagai PPK bukanlah jalan yang tepat untuk mempercepat penyerapan anggaran. Mereka yang menjadi PPK haruslah memiliki keahlian, pengetahuan dan kewenangan yang cukup dalam menjalankan tugas pengadaan.
,”Hal ini dibutuhkan agar setiap uang yang dianggarkan dalam APBN/D memiliki manfaat yang optimal untuk sebesar besarnya kepentingan masyarakat. Sekian yang bisa penulis sampaikan, semoga informasi terkait peran PPK dalam pengadaan barang dan jasa ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi pembaca, khususnya bagi PPK atau calon-calon PPK supaya dapat melakukan kegiatan PBJ secara optimal agar barang dan jasa yang dihasilkan dapat berguna secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan PPK Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai BPBD Takalar, 4,7 Miliar tersebut berlatar belakang Ekonomi dan Manejemen, sedangkan ini proyek pisik yang wajib di Dampingi oleh ahli dari Dinas PUPR bidang PSDA, akan tetapi proyek di dua titik tersebut yakni Dusun Buakanga Desa Cakura kecamatan Polsel dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne kec.polsel tidak memakai tim teknis dari Dinas PUPR. ungkap Ketua LSM Leksis
“Jadi bagaimana pekerjaan bisa sesua harapan, kalau PPK sekaligus Kalaksa BPBD tidak paham teknis lalu tidak mengambil juga tim Teknis dari yang sesuai ahlinya , ini wajib berproses di Rana hukum, Tegas Alamsyah Rustam,.S.H.(S.Jaya)