PANDUNEWS.co.id, Makassar – Imigrasi Makassar Gagalkan Pembuatan Paspor Palsu yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LJ.
Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai warga lokal bernama AT, namun aksinya terbongkar berkat ketelitian verifikasi biometrik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Kronologi Imigrasi Makassar Gagalkan Pembuatan Paspor Palsu WNA RRT
Kecurigaan petugas bermula saat pelaku LJ tidak fasih berbahasa Indonesia saat proses wawancara, Setelah dilakukan pemindaian sistem, ditemukan kecocokan data biometrik foto LJ dengan database WNA.
Mengetahui dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ tersebut melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai.
Berdasarkan pengecekan sistem, terungkap bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menyatakan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 Silam.
“Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya,” jelas Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
“Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan,” ujar Hendarsam Marantoko.
ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia. (*)






