Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Makassar Tangkap WNA Myanmar dan Pakistan

oleh -10 Dilihat
Petugas saat Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026 melakukan pemeriksaan WNA
Suasana pemeriksaan intensif saat Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026 terhadap warga asing yang diduga melanggar izin tinggal. (Foto: Isitimewa/Tim Media Imigrasi Makassar)

PANDUNEWS.co.id, Makassar – Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari berturut-turut, mulai 7 hingga 9 April 2026, guna memperketat pengawasan orang asing.

Dalam operasi yang menyisir wilayah Makassar, Gowa dan Maros ini, petugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dan Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap profesional.

“Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” ujar Abdi Widodo Subagio.

Selama tiga hari, Petugas Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyisir wilayah-wilayah yang dilaporkan telah terdapat Warga Negara Asing yang melakukan aktifitas, seperti perusahaan, penginapan, Villa, Hotel, hingga kos-kosan.

Hasil Tangkapan Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada 2026

Dalam Operasi Tersebut, peugas berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing yang melanggar ijin tinggal. Satu WNA Asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Satu orang Lagi Warga Negara Pakistan yang telah melebihi batas ijin tinggalnya di indonesia selama lebih dari 60 Hari.

“Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Abdi.

Sebagai langkah preventif ke depan, Kantor Imigrasi Makassar berkomitmen mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan mengimbau pemilik penginapan maupun perusahaan untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan warga asing di lingkungannya.(*)