Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Makassar Optimalkan Desa Binaan

oleh -2 Dilihat
oleh
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Makassar Optimalkan Desa Binaan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengusulkan pembentukan delapan desa binaan untuk tahun 2026. (Foto: Istimewa)

PANDUNEWS.co.id, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali mengusulkan pembentukan delapan desa binaan yang tersebar di sejumlah kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan yakni di Kabupaten Pangkep, Maros, Gowa, dan Jeneponto. Pembentukan desa binaan dilakukan dalam rangka mengotimalkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar, Erwin Hendrawinta, mengatakan, edukasi langsung mengenai bahaya TPPO/TPPM dan tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, akan terus diintensifkan setelah terbentukanya desa binaan tersebut. Sebelumnya kata Dia, desa binaan di Kabupaten Bone dan Pangkep Imigrasi Makassar dirasa cukup efektif mencegah kejahatan TPPO dan TPPM tersebut.

“Tahun ini, insyaallah akan ada delapan desa binaan yang akan terbentuk. Wilayahnya kami sisir di kantong kantong pekerja migran atau TKI,” ujar Erwin di acara Coffee Morning bersama rekan media dalam rangka Publikasi Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar tahun 2026 dan Sinergitas Dalam Optimalisasi Layanan Keimigrasian, Di Kafe Mauki, Rabu, 18 Februari 2026.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selain penambahan jumlah desa binaan, Erwin juga mengungkapkan pihaknya baru baru ini melalukan deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Hongaria. Kedua WNA dideportasi karena overstay atau berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. 

“Jadi ada 2 WNA kami deportasi karena overstay. Mereka ini sebelumnya mengantongi visa wisata dan berwisata di Raja Ampat,” ungkap Erwin.

Kedua WNA tersebut lanjut Erwin seharusnya hanya membayar denda sebesar Rp1 juta per hari. Namun lantaran tak sanggup membayar sehingga pihak Imigrasi mengambil tindakan tegas berupa deportasi. “Kalau WNA Laki-laki asal Amerika overstay selama 19 hari, sementara perempuan asal Hongaria overstay selama 14 hari. Keduanya mengaku tidak sanggup membayar denda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Putu Sonny Kharmawiguna melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bagus Dwi Putra menguraikan sejumah program aksi Ditjen Imigrasi tahun 2026.

Transformasi digital dan layanan, berupa penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, penyerderhanaan regulasi dan peningkatanan efiseiensi untuk mempermudah investasi serta mobilitas internasional.

Selanjutnya adalah Pengamanan Perbatasan dan Pengawasan, berupa Penguatan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), penambahan jumlah outgate di bandara/pelabuhan/PLBN, serta penguatan pengawasan orang asing

Target berikutnya adalah Pencegahan Tindak Pidana, berupa Penyuluhan hukum dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyelundupan manusia (TPPM) melalui porgram Pimpasa.

Ada pula perbaikan Infrastruktur dan Sarana berupa Pemenuhan sarana prasarana di pos lintas batas tradisional pos imigrasi, serta peningkatan profesionalisme aparatur yang humanis dan berintegritas.(*)