GOWA,PANDUNEWS, — Pembangunan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa yang merupakan Proyek Strategis Nasional yang berada di 4 (empat) Desa yaitu Desa Tanakaraeng, Desa Moncongloe dan Desa Patalikang Kecamatan Manuju dan Desa Bissoloro Kecaman Bungaya Kabupaten Gowa.
Kontrakan Pembangunan bendungan bendungan Jenelata Gowa ada ada beberapa yakni KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan CAMC Engineering Co., Ltd dari China dan PT.Garton Pridcast Indonesia sebagai sub Kontrak dari KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) , kami suplai meterial dari PT.Garton Pridcast Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Muh Imanuddin Akmal
Sebelumnya Suplayer Material Pasir Campuran Kusnady manganggap bermasalah jadi sub kontrak dari pengadaan pasir tersebut di laporkan Tipidter polda Sulsel
Sebagai suplayer pasir dari sub kontrak dari PT.Garton Pridcast Indonesia yang di tangani lansung oleh pak Haris dari pihak perusahaan
Sebelumnya di anggap adanya unsur pengecualian dalam memasukkan material ke lokasi pekerjaan bendungan jenelata, sedangkan sesuai dari PO yang kami pegang untuk pesanan material itu sudah ada dua bulan, sebelumnya kami pernah ada pembayaran dari PT.Garton Pridcast Indonesia.
Kusnady Menganggap dari pihak PT.Garton Pridcast Indonesia tidak mematuhi proses hukum yang berjalan karna masih melakukan aktifitas seperti biasanya, mengisi material tanpa menghiraukan proses hukum yang ada
“Saya sudah hubungi pak Haris, tapi jawabannya, ada atas nama Daeng Bella memasukkan meterial, menganggap ada bakengnya Jendral, jadi bisa memasukkan walaupun ada proses hukum yang berjalan.Tegas Kusnady.
Ini juga ada pembiaran dari pihak pengawas PUPR Provinsi Sulsel atas nama fahmi yang membiarkan ada aktivitas di lokasi selama proses hukum berjalan .(*)





