Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Makassar Gelar Operasi Wirawaspada di Gowa dan Maros

oleh

MAKASSAR,PANDUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.

Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.

Kantor Imigrasi Makassar melaksanakan operasi dengan target lokasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

Pelaksanaan Operasi Wirawaspada diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang yang diikuti oleh petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, dan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di wilayah Kab. Gowa dan Kab. Maros telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan dan 97 (Sembilan Puluh Tujuh) WNA.

Selanjutkan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 (orang) WNA yang terdiri dari 1 (satu) WN Pakistan dan 7 (Tujuh) WN China di Kantor Imigrasi Makassar.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan 3 (tiga) WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 5 (lima) WNA lainnya tidak ditemukan pelanggaran.

Terhadap 3 (Tiga) WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan rincian sebagai berikut : – – 1 (Satu) WN Pakistan berinisial MI , pemegang Visa Investor namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian; 1 (Satu) WN China berinisial HQ, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian

1 (Satu) WN China berinisial FM, pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) namun telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku (Overstay) .Terhadap yang bersangkutan dikenakan biaya beban Overstay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian.

Kami juga mengimbau kepada para pemilik dan pengelola penginapan serta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar melaporkan keberadaan Warga Negara Asing, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Abdi Widodo Subagio.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Makassar dalam mendukung program Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar, guna menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.(*)