PANDUNEWS.co.id, Takalar – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, lunas 100% sebelum jatuh tempo. Total PBB sebesar Rp 25.845.590,-
Secara keseluruhan Jatuh tempo pembayaran PBB adalah akhir bulan November 2025. Namun, masyarakat sudah mulai membayar PBB sejak dikeluarkannya SPPT. Hal ini karena pemerintah desa telah jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Camat Polsel syarief H kepada wartawan saat ditemui diruang kejanya di Bulukunyi sabtu 24/05/2025 memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kinerja kepala desa Su’rulangi bersama seluruh perangkat Desa yang bekerja keras sehingga PBB lunas 100% sebelum tenggan waktu yakni November 2025.
camat dengan ciri khas kepala plontos ini berharap prestasi yang diperlihatkan Desa Su’rulangi dapat diikuti oleh desa dan kelurahan se-kecamatan polsel, semoga tahun 2025 ini seluruh desa dan kelurahan pajak PBB nya lunas 100%. tandasnya.
Pencapaian 100% pembayaran PBB Desa Su’rulangi merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Su’rulangi sadar akan kewajibannya dan berpartisipasi dalam pembangunan Daerah.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Su’rulangi, Rabaali Dg Mangka, mengatakan bahwa capaian 100% pembayaran PBB Desa Su’rulangi merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, baik pemerintah desa, perangkat desa maupun masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar akan kewajibannya membayar PBB.
“PBB merupakan salah satu sumber PAD, oleh karena itu perlu dimaksimalkan penerimaannya untuk membantu membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat desa,” kata Dg Mangka sapaan kepala Desa Su’rulangi.
Salah satu warga Desa Su’rulangi Dg Cawang, mengatakan bahwa ia senang karena bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Ia juga mengatakan bahwa ia sadar akan pentingnya membayar PBB untuk pembangunan desa.
“Saya senang bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Saya sadar bahwa membayar PBB adalah kewajiban saya sebagai masyarak,” kata Dg Cawang. (Amir Tata)