TAKALAR,PANDUNEWS–Terbitnya kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 memberikan angin segar serta semangat baru dalam upaya mengembalikan gairah perputaran ekonomi masyarakat pada setiap daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Takalar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Israwati Daeng Rannu selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Takalar sekaligus Anggota Fraksi GERINDRA DPRD Takalar merespon dengan sangat positif lahirnya kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat khususnya para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini mengalami kesulitan terhadap akses permodalan karena kendala tercatat sebagai kreditur macet”. Tukas Israwati yang juga merupakan anggota Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Takalar.
Anggaran DPRD Takalar sekalian ketua DPD KNPI Kabupaten Takalar, Israwati Daeng Rannu menambahkan jika pihaknya siap untuk mengawal dan mendukung penuh implementasi kebijakan presiden Prabowo Subianto ini melalui penerapan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, karena dengan begitu dengan begitu mereka yang pernah terpuruk usahanya dapat kembali bangkit, dimana hal tersebut tentunya juga akan berdampak baik pada terpacunya roda perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Takalar.
“Kami atas nama Ketua DPD KNPI Takalar dan juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Takalar, menyatakan kesiapan untuk mengawal dan memberi dukungan penuh penerapan kebijakan ini, karena tidak hanya untuk membangkitkan kembali mereka yang pernah terpuruk usahanya, akan tetapi juga akan memicu pergerakan roda perekonomian di Kabupaten Takalar. Pungkasnya.
Lebih lanjut Israwati Daeng Rannu berharap agar Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye untuk segera melakukan rapat bersama stakeholder dalam membahas hal teknis terkait kebijakan tersebut sehingga dapat tersosialisasikan secara meluas di masyarakat.
“Harapan kami semoga Bupati Takalar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya; pihak Bank, asosiasi, dan OPD terkait untuk membahas hal teknis dari kebijakan tersebut, seperti; kriteria, prosedur, dan objek sasarannya sehingga dapat disosialisasikan secara meluas dan dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah kabupaten Takalar”. Tutup Alumni Program Studi PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar ini.Tegasnya.(*)