Bangunan Permanen di Tepo’ Marbo, Picu Kecelakaan

oleh
oplus_0

TALALAR,PANDUNEWS–Bangunan permanen di tikungan tajam Tepo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang (Marbo) Takalar atau Ruang Milik Jalan (Rumija) menjadi ancaman kecelakaan bagi warga pengguna jalan yang melintas ,Selasa 04/02

Hal ini terlihat adanya bangunan permanen yang sementara proses pembangunan yang ada di lokasi Tepo, dari hasil investigasi awak media Izin Bangunan pun di pertanyakan ke absahannya,

oplus_0

Dari hasil investigasi awak media, lokasi tersebut sebelumnya ada di lokasi tersebut papan pemberitahuan bahwa ini menuju lokasi wisata pantai Topejawa , milik pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, yang kini di hilangkan oleh oknum yang membangun bangunan permanen

Hal ini menuai sorotan dari berbagi pihak, salah satu dari ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar, Uddin menegaskan bahwa,” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bagian-bagian jalan meliputi tiga ruang, yakni Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan

,”Ini menjadi agenda kami untuk di mendalami sekaligus mengkonsolidasikan untuk menindak lanjuti, adanya oknum yang dengan sengaja menguasai milik negara yang bisa membahayakan pengguna jalan karna lokasi tersebut tikungan tajam segitiga yang tengahnya di tutupi oleh bangunan permanen, Tungkasnya

Dari informasi dan data sementara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Takalar akan menjadwalkan untuk menyurat ke DPRD Kabupaten Takalar khususnya di komisi III (tiga) Untuk meminta kepada Wakil Rakyat agar segera melakukan Rapat dan memanggil oknum serta instansi terkait untuk memberhentikan dan membongkar bangunan tersebut, Tegasnya

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Takalar H.Fadel Achmad Daeng Rewa mengakatan bahwa,” salam waktu dekat kita akan panggil Instansi Terkait, dan terkhusus ini terkait jalan saya akan koordinasikan ke Komisi 3 DPRD Takalar, langkah langkah apa saja yang kita harus ambil, Katanya

“Ini tidak boleh di biarkan karna ini bisa memicu kecelakaan, bagi pengguna jalan, dan ini perlu di ketahui bahwa jalan tersebut minil Negara, otomatis Ruan Milik Jalan Tersebut adalah aset Negara, tidak boleh semau maunya kita, tegas Anggota DPRD kabupaten Takalar dua periode dari Fraksi Nasdem Takalar, yang saat ini .menjabat sebagai wakil Ketua DPRD kabupaten Takalar.(Jaya)