Konferensi Pers KPU Takalar, Proses Pendaftaran Cabub dan Cawabub DM-HHY

oleh

TAKALAR,PANDUNEWS— Hari ke-3 Proses pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati tahun 2024, KPU Kabupaten Takalar menerima pendaftaran Pasangan H.Muhammad Firdaus dan H.Hengky Yasin, Kamis 29/8

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar H.Muhammad Firdaus dan H Hengky Yasin tiba di KPU Takalar sekira pukul 10.30

Paslon Bupati dan Wakil Bupati H.Firdaus Daeng Manye dan H.Hengky Yasin datang ke KPU bersama Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Burhanuddin Baharuddin serta 12 partai pengusung diantaranya partai Nasdem, Gerindra, PKB, Golkar, PDI-Perjuangan,PKS, PAN, Demokrat, PPP, rabu 29/08/2024

Rombongan paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar H.Firdaus Daeng Manye dan H.Hengky Yasin berangkat dari Posko Pemenangan di jalan Jenderal Sudirman Kalampa Takalar

Kedatangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar disambut dengan adat Makassar “Angngaru”

Setelah melaksanakan. Proses verifikasi berkas pendaftaran Paslon KPU menyelenggarakan Konferensi pers

Saat Konferensi pers Calon Bupati Takalar H.Mohammad Firdaus menyampaikan “Baru saja Baru saja kami selesai mendaftar di KPU dan alhamdulillah langsung dilakukan verifikasi terkait persyaratan administrasi” urainya

“alhamdulillah diterimanya persyaratan kami oleh KPU berarti kami terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024” jelas H.Muhammad Firdaus

“visi misi kami adalah menjadikan Takalar Sejahtera Mandiri melalui ekonomi Digital”

“Insya ALLAH untuk jadwal Kampanye nanti, mungkin antara saya dengan pak Hengky bisa terjadi zona, karena beliau juga punya basis massa sendiri Saya juga punya basis massa, tinggal kita melihat efektivitas yang kita lakukan seperti apa termasuk dukungan dari parpol” lanjut H.Muhammad Firdaus Daeng Manye

Sementara itu KPU Takalar melalui Ibrahim Salim menyampaikan, bahwa,”Sesuai regulasi di PKPU 8 yang menjadi syarat dalam proses pemeriksaan ini adalah salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan setelah kami periksa semua itu sudah sesuai kemudian yang kedua adalah salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat kabupaten kota terkait dengan kepengurusan dan itu kami sudah periksa tadi dan sesuai”Sebutnya

“Kemudian yang selanjutnya adalah formulir model b pencalonan parpol itu kami sudah memeriksa itu sudah sesuai dengan yang ada di Silon dan yang ada di berkas pencalonan , Urai Ibrahim

“Selanjutnya adalah formulir model b persetujuan parpol KWK itu juga kami sudah mengecek semua di Silon dan selanjutnya adalah syarat calon yang telah dimasukkan atau di upload masuk di Silon semua dan alhamdulillah tadi kami telah menyerahkan bukti tanda terima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati takalar tahun 2024” tutup Ibrahim Salim.(Jaya)