Calon Perseorangan Takalar, Ajukan Sidang Mediasi Ke Bawaslu

oleh -14 Dilihat

TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID-Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan kabupaten Takalar ,Ir.H.Amin Yakob.M.Si – Muh.Nur Arfah hari ini secara resmi mendatangi pihak Bawaslu Takalar untuk mengajukan sidang mediasi ke Bawaslu Takalar.Rabu 15/5

Langkah ini ditempuh, karena pihak pasangan calon perorangan ini merasa sangat dirugikan oleh keputusan KPU Takalar yang men TMS kan berkas yang mereka ajukan.

” Ini terjadi karena kemungkinan pihak KPU dan pihak AGANTA terjadi perbedaan Persepsi terkait regulasi yakni PKPU no 3 tahun 2024, keputusan KPU RI no 532 dan Surat edaran KPU RI no 707 tahun 2024″ Ungkap Nur Arfah.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Berkas Pengajuan sidang mediasi ini di bawa langsung oleh calon wakil Bupati Takalar Muh Nur Arfah bersama LO AGANTA Reski.

Dalam bundel yang di bawa oleh pihak pasangan Amin Yaqob – Nur Arfah yang punya tagline AGANTA, yakni beberapa alat bukti seperti Berita acara no 17/PL.02.2 BA/305/2024.

“Selain itu ada juga surat penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, lampiran 1 model pengembalian dukungan KWK- KPU, Lampiran 2 model pengembalian dokumen KWK KPU, Lampiran 3 Pengembalian Dokumen KWK KPU, Model pengembalian dokumen
dukungan KWK- KPU. Model B jumlah dukungan KWK ( Soft copy) model B1 KWK perseorangan Soft Copy” Terang Nur Arfah

Sementara LO AGANTA Reski mengatakan, ” Saat ini kami juga sedang mempertimbangkan langkah lain jika tidak ada titik temu yakni dengan melaporkan KPU Takalar Ke pihak DKPP” jelas LO AGANtTA ini.