Karcis Sampah 10 Ribu Rupiah, Ini Kata PLT Kadis DLHP Takalar

oleh

TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Pembayaran karcis Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar sebesar Rp.10 ribu rupiah untuk sampah rumah Tangga , basah/kering setiap bulan tidak di Terima oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Alun Alun Makkatang Daeng Sibali kelurahan Kalabbirang kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar, Senin 13/5

Hal ini di sampaikan oleh salah satu perwakilan pelaku UMKM Alun Alun Makkatang Daeng Sibali Bams Gonrong kepada media bahwa, nilai Rp.10 ribu rupiah ini tidak sesuai dengan hasil rapat bersama sekretaris Daerah (Sekda) H.Muhammad Hasbi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 yang lalu di ikuti semua pemilik kios Pelaku UMKM di Alun alun ini.

Sebagai perwakilan pelaku UMKM di Alun Alun Makkatang Daeng Sibali, Semua teman teman menyampaikan bahwa kemarin pak sekda sampaikan memang di rapat waktu menjelang MTQ ke-XXXIII bahwa, selain dari Pembayaran Sewa Kios pertahun itu ada pembayaran yuran sampah tapi bukan nilainya Rp.10 ribu rupiah tapi Rp.5 ribu rupiah, ini kenapa harus Rp.10 ribu rupiah, Tungkas Bams Gonrong

Terpisah Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar Jamaluddin Hasan yang di konfirmasi media mengatakan bahwa,” terkait nilai Rp.10 ribu rupiah itu murni dari Bepamda Takalar yang sesuai Dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 ,

,”Jadi terkait dengan sosialisasi yang di sampaikan pak sekda saat di alun alun bahwa hanya Rp.5 ribu rupiah perbulan itu adalah perda tahun lalu 2021-2023 tapi setelah perda nomor 1 tahun 2024 keluar maka semua berubah dan itu sesua perda, Kata Jamaluddin

Munkin pak sekda lupa terkait dengan Nilai Perda nomor 1 Tahun 2024 bahwa nilainya itu Rp.10 ribu rupiah perbulan untuk yuran Sampah basah dan kering, tapi nilai sudah sesuai dengan perda Tegas PLT DLHP Jamaluddin Hasan Kepada Media.(Jaya)