Gercep TIM Reskrim Polres Takalar, Pelaku Pembusurun Tanggul Topejawa Terancam 15 Tahun Penjara

oleh

TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Jajaran polres Takalar berhasil menangkap enam pelaku pembusuran terhadap remaja Pandi (korban) alamat Dusun Cikoang Balanda kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar,13/05

Peristiwa pembusuran terjadi pada hari Minggu sore 12 Mei 2024 sekitar pukul 16:00 WITA di tanggul Topejawa kecamatan Marbo Takalar

Diketahui sebelum kejadian, pandi (korban) bersama temanya lagi berada di pantai tanggul topejawa menikmati suasana matahari terbenam (sunset).Sementara korban masih berada di Rumah Sakit Umum Padjonga Daeng Ngalle Takalar menjalani perawatan

Dari laporan warga setempat bahwa ada kejadian Pembusuran di Tanggul Topejawa Marbo, informasi tersebut lansung di tindak lanjuti oleh Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Takalar yang di pimpin kasat Reskrim IPTU Chaidir, SH, MH yang tdak sampai 1×24 jam Pelaku Pembusuran di Tanggul Topejawa Desa Topejawa kecamatan Mangarabombang Berhasil di Amanakan oleh pihak kepolisian Polres Takalar

Saat di hubungi via ponselnya Kasat Reskim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku pembusuran yang di amankan di polres Takalar sekarang dan sementara berlangsung pengambilan keterangan terhadap tersangka, tulis d via WhatsAppnya(13/05)

,”Untuk saat ini ,sudah ada 6 orang tersangka yang diamankan, Namun kami masih proses pendalaman terkait para peranannya terduga pelaku” ungkapnya

Enam terduga pelaku dari luar kecamatan Mangarabombang
” Pelaku masing-masing berinisial RA, JU, RI, MY, AR, EPS,”. Kata Kasat Reskim

Keenam pelaku di ancam hukuman penjara ,yang sesuai Pasal 2 UU Darurat No 12 Th 1951 ancaman 15 Tahun penjara ,Tegas Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH, MH,(Jaya)