TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Menanggapi pemberitaan yang sebelumya pernah dimuat di media ini (Pandu News), berkaitan Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yang dibacakan oleh Arfah Tenri Ulan sebagai Penuntut Umum pada sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, menuai banyak sorotan dari kalangan penggiat Demokrasi dan kalangan praktisi hukum.
Salahsatunya disampaikan oleh Resky Theo ketua harian Japra syndicate, “ini keliru dan bisa jadi masyarakat menduga-duga ada kompromi. Faktanya, Ir. Muh Darwis Sijaya yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana Pemilu dengan mengikutsertakan ASN, sementara Penuntut Umum hanya membatasi Dakwaan tunggal, sehingga menjadi narasi publik hukum tumpul ke atas”.
Menurutnya, bahwa selain Pasal 280 Ayat (2) huruf f, terdapat ketentuan Pasal 284 huruf d. Hal ini, dengan adanya barang bukti berupa 4 (empat) lembar Kartu Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Dapil 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah termasuk kategori memberikan materi lainnya untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu.
Ketentuan Pasal 280 dan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut memiliki keterkaitan dan saling berhubungan. Kedua ketentuan ini pula yang menjadi dasar KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan sebagaimana tertuang pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk mengambil tindakan berupa; Pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap atau Pembatalan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih, setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran tersebut.
Kami tetap TEGAK LURUS mengawal proses di pengadilan hingga tindaklanjut sanksi atas larangan kampaye yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka mengambil tindakan.(jaya)