TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Takalar (PN) atas kasus pelanggaran pemilu yang menjeratnya, Rabu 20/03/2024
Dalam surat tuntutan tersebut, Menyatakan Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Setiap Pelaksana Kampanye dan atau Tim Pelaksana Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN)” sebagaimana diatur dalam Pasal
493 jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya dengan pidana Kurungan selama 8 (delapan) bulan, namun pidana kurungan tersebut tidak perlu di jalankan kecuali apabila dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan
Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Lembar Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Calon Anggota DPRD
Kabupaten Takalar Dapil 2 Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan
Marbo atas nama Purnamawati, S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah rompi pramuka motif loreng warna cokelat yang bertuliskan ,pramuka dan lambang bendera Merah Putih di bagian sebelah kanan, lambang cikal di bagian sebelah kiri serta tertulis Pramuka Indonesia pada bagian
belakang rompi.
Dikembalikan kepada Saksi Nasrulla Ella.
Menetapkan supaya Terdakwa jika terbukti bersalah dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah).surat tuntutan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2024, atas nama penuntut umum, Arfah Tenri Ulan,S.H.,M.H.Jaksa Muda.(jaya)