TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID--Proyek Pengaman Tebing sungai yang di kerjakan oleh Seperti CV. JENETALLASA, BTN JENETALLASA BLOK C6 NO. 16 – kabupaten Gowa- Sulawes Selatan yang menjadi pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan penahan tebing yang berlokasi di Dusun Buakang Desa Cakura Kec.Polsel dengan nilai Kontrak Rp.2.194.892.000 dari luar Takalar.

Pelaksana kedua yakni CV.SINGKA MANDIRI yang mengerjakan. Proyek Pengaman Tebing Sungai Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000, tidak di. Temukan di alamat lengkapnya oleh google atau tidak terdaftar perusahaan tersebut, masing masing di kerjakan oleh (ISB).

Berita sebelumnya Ketua LSM Leksis Takalar Alamsyah Rustam,S.H Mengatakan bahwa,” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai BPBD Takalar, 4,7 Miliar tersebut berlatar belakang Ekonomi dan Manejemen, sedangkan ini proyek pisik yang wajib di Dampingi oleh ahli dari Dinas PUPR bidang PSDA, akan tetapi proyek di dua titik tersebut yakni Dusun Buakanga Desa Cakura kecamatan Polsel dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne kec.polsel tidak memakai tim teknis dari Dinas PUPR.

Terpisah Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik Kabupaten Takalar Renewijaya mengatakan bahwa,” kalau Kawat Bronjong adalah anyaman kawat galvanis yg berbentuk kotak dan memiliki lubang heksagonal (segi enam). Kawat bronjong yang diisi batu biasanya diaplikasikan untuk mencegah erosi pada tebing tinggi, tepi sungai, tepi pantai yang rawan longsor.

“Kawat bronjong berlapis seng tebal (heavy galvanized) hasil fabrikasi mesin berkualitas tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI–03–0090–1999). Bila dibandingkan dengan kawat bronjong low galvanized yang lebih murah namun jauh lebih mudah berkarat dan tidak tahan lama, Urainya.

Lebih lanjut Renewijaya mengatajan bahwa,” Sedangkan kawat yang di pakai, di dua lokasi proyek penahan tebing sungai oleh BPBD Takalar yang berlokasi di Dusun Buakang Desa Cakura kecamatan Polsel dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel, di duga bukan kawat Bronjong yang galvanis, ini sudah masuk kategori mengurangi jumlah volume kegiatan atau menguntungkan diri sendiri,
“Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tinggal diam, kalau bisa segera bergerak untuk melakukan Sidik dan Lidik terkait proyek Badan Penanggulangan Bencana yang di takutkan akan membawa bencana,Tegas Renewijaya. (jaya)