TAKALAR,PANDUNEWS.CO.ID–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi PKS Darwis Sijaya di anggap melakukan pelanggaran UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Sesuai Tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemilu menurut Pasal 1 angka 1 UU Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pelanggan yang di maksud oleh beberapa media yang memberitakan terkait kasus Ketua DPRD Takalar tersebut di anggap melanggar aturan sebagai berikut
Terdapat 10 bentuk larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, yang tercantum di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan dari 10 bentuk pelanggan, terdapat di huruf H.yang bebunyi,” menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;”
Karna kedua Oknum ASN Tersebut mengkampanyekan Ketua DPRD Takalar di dalam Fasilitas Pendidikan,
Dari hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nellyati mengeluarkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan hasil laporan pertanggal 19; Februari 2024 dengan yang terlapor Muh.Darwis Sijaya dan kedua ASN yakni Zainuddin dan Nasrullah dengan nomor laporan 006/Eeg/LP/PL/Kab/27.18/2024 dengan status laporan , memenuhi unsur pelanggan tindak pidana pemilihan umum dengan Instansi tujuan , Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).